MUSABAQAH QIRO’ATIL KUTUB (MQK),
KITAB KUNING DAN TRADISI KEILMUAN PESANTREN
Oleh: Muh. Zuhal Ma’ruf
Pendahulan
1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang – undangan.>>> Baca Selanjutnya
Mitra Kami
MUSABAQAH QIRO’ATIL KUTUB
Label:
MAKALAH