PERJANJIAN PERKAWINAN MENJAMIN HAK-HAK PEREMPUAN
NILNA FAUZA, S.HI
NIM: 10. 231. 554
A. Pendahuluan
Pernikahan atau perkawinan merupakan perilaku sakral yang termaktub dalam seluruh ajaran agama. Dengan pernikahan diharapkan akan menciptakan pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, interaksi hidup berumah tangga dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antar anggota keluarga, yang bermuara pada harmonisasi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.>>> Baca Selanjutnya
Mitra Kami
PERJANJIAN PERKAWINAN MENJAMIN HAK-HAK PEREMPUAN
Label:
MAKALAH