RSS

PERJANJIAN PERKAWINAN MENJAMIN HAK-HAK PEREMPUAN

PERJANJIAN PERKAWINAN MENJAMIN HAK-HAK PEREMPUAN
NILNA FAUZA, S.HI
NIM: 10. 231. 554

A. Pendahuluan
Pernikahan atau perkawinan merupakan perilaku sakral yang termaktub dalam seluruh ajaran agama. Dengan pernikahan diharapkan akan menciptakan pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, interaksi hidup berumah tangga dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antar anggota keluarga, yang bermuara pada harmonisasi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.>>> Baca Selanjutnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS