RSS

Mencukur Jenggot

Mencukur Jenggot
Bagaimana hukum mencukur jenggot?
Tidak terdapat nash yang jelas dalam masalah keharaman mencukur jenggot. Dalam masalah ini terdapat hadits yang dipahami oleh sebagian ulama bahwa mencukur jenggot dengan silet adalah haram, sebagian lagi memahaminya tidak haram, masalah ini memang masalah khilafiyah. Maka jika terdapat seseorang yang mencukur jenggotnya tidak perlu disikapi seperti menyikapi perkara munkar, karena para Imam Mujtahid tidak sepakat atas keharaman mencukur jenggot. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa mencukur jenggot adalah ma’siyat, Ulama Syafi’iyah mengatakan makruh, adapun Imam Ahmad dan Imam Malik tidak menjelaskan masalah ini, tetapi pengikut Imam Malik berbeda pendapat, sebagian mengatakan haram, sebagian mengatakan makruh. Adapun pengikut Ahmad bin Hanbal tidak mengharamkan. Terdapat dalam Sunan Nasai bahwa sesungguhnya Rasulullah menganggap bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis termasuk Fithrah (perkara Islami). (Manarul Huda no 41, Mart 1996 hal: 31).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS