RSS

Hukum Susuan

Hukum Susuan
Seorang wanita mengatakan bahwa dia telah menyusui seorang bocah bersama puterinya satu kali susuan. Dia yakin akan hal itu. Apakah haram menikahkan sang puteri dengan bocah yang disusui dengan satu susuan tadi?
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa menyusui yang kurang dari lima susuan terpisah tidak menyebabkan keharaman. Sungguh diceritakan dari Aisyah RA. bahwa beliau mengatakan: terdapat dalam Al Qur’an sepuluh susuan yang diketahui diharamkan, kemudian dinusakh (dihapus) dengan lima susuan yang diketahui. Dengan demikian tidak terjadi hukum haram menikahkan puteri dengan bocah yang disusui pada pertanyaan di atas. (Manarul Huda no 41, Mart 1996 hal: 32).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS